FAQ Administrasi di KUA
USIA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH
Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun
APAKAH DI BAWAH UMUR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH?
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
- Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 6 ayat: 2)
- Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. ((UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing:
- Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
- Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Keterangan Orang Tua (Model N4)
2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3, 3 lembar.
3. Photo copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
UNTUK PASANGAN YANG SUDAH PERNAH MENIKAH
Duda/janda
boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi
Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/
Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi
Surat Keterangan Mati (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas
masa iddah.
UNTUK TNI/POLRI
Bagi
anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas
juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.
UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Syarat-syaratnya adalah:
1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam persyaratan administrasi.
2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi
- Photo copy buku passport.
- Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
3. Calon suami/istri yang WNA bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus melengkapi:
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
- Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
- Surat Model K.II dari Kependudukan.
- Tanda Lunas Pajak Asing.
Semua surat/dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih
dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi
(memiliki cap dan disumpah).
UNTUK SUAMI MEMILIKI LEBIH DARI SATU ISTRI
Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama.
(UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)
SETELAH PERSYARATAN TERSEBUT DIPENUHI, KE MANA HARUS MENDAFTAR?
Calon
Pengantin/Wali Nikah membawa surat-surat tersebut ke Kantor Urusan
Agama Kecamatan sesuai domisili pengantin wanita, atau di wilayah
kecamatan di mana akad nikah dilaksanakan
KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN?
Persyaratan
tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan
untuk diteliti oleh penghulu. Calon pengantin dan wali nikah akan
diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) serta Daftar
Pemeriksaan Nikah (Model NB).
APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN?
Boleh
dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat
Duren Sawit. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di
wilayah di mana akad nikah dilaksanakan)
(PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)
UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN?
Selama
selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah,
pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun
waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin
beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.
JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
Apabila
ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan
Agama Kecamatan terdekat anda







Sejarah

Kirim ke Teman
Versi Cetak
Visitors
Hits
Month